Seorang dokter yang khusus menangani penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan
Sarankan PerubahanOrang laki-laki maupun perempuan yang berumur 18 tahun keatas. (UU. No. 1 Th 51 ).
Sarankan PerubahanOrang atau kelompok orang yang diberi tugas untuk menjalankan suatu proses dalam instalasi berbahaya
Sarankan PerubahanOlahraga sejenis yang merupakan lapangan kerja yang dapat menjamin hidup seseorang melalui ketrampilan dan keahliannya. ( KB. 0023/ Menpora/88-Kep. 1098/Men/88)
Sarankan PerubahanSaluran telinga yang menghubungkan bagian luar dengan gendang telinga
Sarankan PerubahanTenaga kerja yang terkait dengan hubungan kerja dan dengan kegiatan usaha dalam meningkat kan prestasi. . (KB. 0023/ Menpora/88 -Kep. 1098/ Men/ 88)
Sarankan PerubahanSoal-soal tes atau kuesioner di mana responden menjawab dalam kata-katanya sendiri.
Sarankan PerubahanPengoperasian khusus yang menentukan atau memungkinkan pelaku eksperimen untuk memanipulasi/mengubah variabel bebas dan mengukur variabel terikat.
Sarankan PerubahanSebuah organisasi di mana banyak keputusan dibuat oleh manajer tingkat yang lebih rendah dan karyawan.
Sarankan PerubahanSebuah organisasi di mana kebanyakan keputusan dibuat oleh manajemen pusat.
Sarankan Perubahan( Surface mine, strip mine ) Sebuah pertambangan di mana mineral-mineral dipindahkan kembali dari sebuah lubang pada permukaan tanah
Sarankan PerubahanKelompok karyawan yang melakukan kerja produksi atau jasa dasar.
Sarankan PerubahanSekelompok orang yang memiliki tujuan bersama dan seperangkat prosedur pengoperasian.
Sarankan PerubahanSebuah pandangan teori sistem mengenai organisasi karena dipengaruhi oleh lingkungan luar.
Sarankan PerubahanOrang, bahan, dan alat yang menjadi sasaran pengujian untuk mendapat kan kepastian kemampuan dan atau kekuatannya. . (SEB 02-022)
Sarankan PerubahanOrang yang berjenis kelamin wanita. (Ket: orang wanita tidak boleh menjalakan pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan atau keselamatan, demi kian pula pekerjaan menurut sifat, tempat dan keadaaannya berbahaya bagi kesusilaan). (UU. No. 1 Th 51 )
Sarankan PerubahanBahan yang mempunyai sifat aktif mengoksidasikan sehingga terjadi reaksi oksidasi mengakibatkan reaksi, volume; korosif; kasio genetik; iritasi; sisitisasi, teritogenik; mutagenik)
Sarankan PerubahanPertukaran yang jujur dari seseorang dan/atau informasi yang berhubungan dengan pekerjaan.
Sarankan PerubahanSebuah struktur organisasi dengan banyak orang di bawah, sedikit di tengah dan satu di puncak.
Sarankan PerubahanStruktur formal yang mengatur tingkah laku anggota dari badan organisasi.
Sarankan PerubahanPeraturan – peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan yang me liputi norma kerja umum dan norma kerja khusus
Sarankan PerubahanOrang laki-laki atau perempuan yang berumur diatas 14 tahun, akan tetapi di bawah 18 tahun. (Ktt: orang muda tidak boleh menjalankan pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan atau keselamatannya). (UU. No. 1 Th 51 )
Sarankan PerubahanHilangnya kualifikasi kerja karena keahlian didasarkan pada peralatan atau metode yang ketinggalan jaman.
Sarankan PerubahanKumpulan anggota masyarakat yang memiliki keahlian tertentu yang berbadan hukum dan bersifat nonkomersial
Sarankan PerubahanSebuah cabang dari departemen buruh federal yang didirikan untuk memperkuat rangkaian standar-standar keselamatan oleh pemerintah untuk tempat-tempat kerja
Sarankan PerubahanTeori Landy di mana kepuasan pekerjaan dimaksudkan untuk menjadi keadaan emosional yang tunduk pada proses psikologis homeostasis.
Sarankan PerubahanTiap orang bukan Warga Negara Republik Indonesia. (Ktt: majikan dilarang mempekerjakan orang asing tanpa ijin menteri)
Sarankan PerubahanTujuan internal yang berkaitan dengan bagaimana sebuah organisasi menjalankan kegiatannya sehari-hari.
Sarankan PerubahanSegmen-segmen DNA yang ada pada perubahan sel normal menjadi sel yang mengandung kanker
Sarankan PerubahanObat-obatan yang secara sosial diterima untuk penggunaan yang umum, seperti kafein atau nikotin.
Sarankan PerubahanSakit secara fisik yang disebabkan oleh paparan terhadap toksin atau kondisi kerja yang penuh resiko/berbahaya.
Sarankan PerubahanPeraturan pemerintah ( mis: Ordonansi tahun 1941- stbl No. 467 Tahun 1941 tentang peraturan perburuhan perusahaan kerajinan)
Sarankan PerubahanSuatu pembagian ruangan yang mempunyai suara-suara yang dapat didengar ke dalam oktav-oktav untuk membicarakan masalah-masalah pendengaran
Sarankan PerubahanTeknik penelitian di mana tingkah laku dicatat karena ia terjadi secara natural; meliputi survei.
Sarankan PerubahanBadan federal yang dibentuk untuk mengadakan standar keamanan kerja.
Sarankan Perubahan(OJT) : Pelatihan dimana individu belajar dengan mengerjakan pekerjaan di tempat kerja.
Sarankan PerubahanSusunan dan aturan dari berbagai bagian (orang dsb) sehingga merupakan kesatuan yang teratur ( organisasi pekerja, organisasi pengusaha)
Sarankan PerubahanAyah kandung atau ibu kandung. (UU. No. 1 Th 51 )
Sarankan PerubahanAlat bantu (ket: tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak atas jaminan kecelakaan kerja berupa penggantian biaya antara lain biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese)
Sarankan PerubahanPengiriman pesan di mana tidak ada jawaban diharapkan; biasanya komunikasi ke bawah.
Sarankan PerubahanPelatihan di dalam proses produksi dalam rangka orientasi jabatan dari peserta latihan atau pelajar sekolah
Sarankan PerubahanSuatu respon asma yang peka terhadap alergin (yang menimbulkan alergi ) di tempat kerja
Sarankan PerubahanSebuah masalah penelitian observasional di mana kehadiran peneliti mempengaruhi tingkah laku subyek.
Sarankan PerubahanSebuah metode observasi di mana periset mencatat tingkah laku yang jelas dari subyek.
Sarankan PerubahanSebuah organisasi yang fleksibel yang memiliki spesialisasi pekerjaan yang rendah, formalisasi yang rendah, dan struktur pembuatan keputusan yang desentralisasi.
Sarankan PerubahanSebuah penilaian kebutuhan di mana dewan mengukur, seperti pergantian, digunakan untuk menunjukkan kebutuhan umum untuk pelatihan.
Sarankan PerubahanTingkat yang padanya seorang karyawan berpihak dan dilibatkan dalam organisasi.
Sarankan PerubahanSebuah gambaran grafik mengenai sebuah struktur formal organisasi.
Sarankan PerubahanDermatosis yang disebabkan karena tidak mengenakan baju saat kerja
Sarankan PerubahanSebuah organisasi yang menggunakan peraturan dan prosedur standar yang tertulis; ‘berjalan dengan buku’.
Sarankan PerubahanTujuan inti dari organisasi, yang mengacu pada produk dan jasanya.
Sarankan PerubahanPerubahan nada sehingga frekwensi menjadi dua kali lebih besar
Sarankan PerubahanPembekalan dan pemantapan motivasi, etos kerja kepada calon tenaga kerja Indonesia. (Ket: calon tenaga kerja Indonesia yang akan di pekerjakan ke luar negeri harus tenaga kerja Indonesia yang memiliki ketrampilan sesuai permintaan pengguna jasa dengan dibuktikan lulus tes atau uji ketrampilan dan telah mengikuti orientasi pra pembe rangkatan yang meliputi : pemeriksaan phisik, mental dan disiplin, adat istiadat dan kondisi negara tujuan, peraturan perundang-undangan di negara tujuan, tata cara perjalanan ke luar negeri dan kepulangan ke tanah air, program pengiriman uang, tabungan dan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia, penjelasan ten tang kelengkapan dokumen yang harus di bawa oleh tenaga kerja indonesia, hak dan kewajiban termasuk pembebanan biaya penempatan dan pembayaran kembali kredit bank sebagai jaminan tenaga kerja Indonesia ).
Sarankan PerubahanSebuah metodologi atau seperangkat intervensi yang digunakan untuk membantu organisasi membuat perubahan yang sehat.
Sarankan PerubahanSusunan dan aturan dari berbagai bagian (orang dsb) sehingga merupakan kesatuan yang teratur ( organisasi pekerja, organisasi peng usaha)
Sarankan PerubahanSeorang konsultan eksternal atau internal yang menjalankan program OD.
Sarankan PerubahanPerundang-undangan yang disahkan tahun 1970 untuk memastikan kondisi kerja yang aman dan sehat.
Sarankan PerubahanTenaga berkeahlian khusus untuk melayani pemakaian pesawat uap. ( Ktt: kewajiban operator adalah: 1.dilarang meninggalkan tempat pelayanan selama pesawat uapnya dioperasionalkan. 2. Melakukan pengecekan dan pengamatan kondisi/kemampuan kerja serta merawat pesawat uap, alat-alat pengaman dan alat-alat perlengkapan lainnya yang terkait dengan bekerjanya pesawat uap yang dilayaninya. 3. Operator harus mengisi buku laporan harian pengoperasian pesawat uap yang bersangkutan selama melayani pesawat uap meliputi data tekanan kerja, produksi uap, debit air pengisi ketel uap, PH air, jumlah bahan bakar dan lain-lain, serta tindakan operator yang ddilakukan selama melayani pesawat uap yang bersangkutan. 4. Apabila pesawat uap dan atau alat-alat pengaman/perlengkapannya tidak berfungsi dengan baik atau rusak, maka operator harus segera mengentikan pesawatnya dan segera melaporkan pada atasanya. 5. Untuk operator kelas I disamping kewajiban tersebut wajib mengawasi kegiatan dan mengkoordinir operator kelas II. 6. Operator kelas I bertanggung jawab atas seluruh unit instalasi uap. (Per. 01/Men/88)
Sarankan Perubahan