Internasional sistem- unit pengukuran internasional yang banyak digunakan diseluruh dunia.
Sarankan PerubahanPemberian bantuan-bantuan sosial kepada kaum penganggur untuk meringankan beban penghidupan mereka, lain-lain usaha kesejahteraan penganggur untuk memeli hara kemampuan bekerja, dengan jalan menyelenggarakan keolahragaan, kesenian, hiburan, pemberantasan buta huruf dan pendidikan umum di kalangan kaum penganggur dan sebaginya
Sarankan PerubahanPemberian berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai pengganti istirahat tahunan, istirahat panjang, biaya perjalanan pulang ke tempat dimana pekerja di terima bekerja, fasilitas pengobatan, fasilitas perumahan dan lain-lain yang ditetakan oleh Panitia Daerah atau Panitia Pusat sebagai akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja.
Sarankan PerubahanPemberian berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai pengganti istirahat tahunan, istirahat panjang, biaya perjalanan pulang ke tempat dimana pekerja di terima bekerja, fasilitas pengobatan, fasilitas perumahan dan lain-lain yang ditetakan oleh Panitia Daerah atau Panitia Pusat sebagai akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja Kep.150/Men/00
Sarankan PerubahanUpah yang sebenarnya diterima oleh tenaga kerja selama satu bulan yang terakhir dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Jika upah dibayarkan secara harian, maka upah sebulan sama dengan upah sehari dikalikan 30 (tiga puluh). 2. Jika upah dibayarkan secara borongan atau satuan, maka upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir. 3. Jika pekerjaan tergantung dari keadaan cuaca yang upahnya didasarkan pada upah borongan, maka upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir. (PP. No. 14 Th 93)
Sarankan PerubahanUpah minimum yang berlaku secara sektoral didaerah kabupaten / kota. ( Per.01/Men/99)
Sarankan PerubahanUpah minimum yang ber laku untuk seluruh kabu paten / kota di satu propinsi ( Per.01/Men/99)
Sarankan PerubahanUpah yang diberikan oleh pengusaha sebagai imbalan kepada pekerja karena telah melaksanakan pekerjaan atas permintaan pengusaha yang melebihi dari jam kerja dan hari kerja 7 hari dan 40 jam seminggu dan pada hari istirahat mingguan, hari-hari besar yang telah ditetapkan pemerintah. (Ktt: a.komponen-komponen upah sebagai dasar perhitungan upah lembur: 1. Upah pokok, 2. Tunjangan jabatan. 3.Tunjangan kemahalan, 4. Nilai pemberian catu untuk karyawan sendiri – b. Cara perhitungan upah lembur: (1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari biasa: a. Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1 ½ (satu setengah) kali upah sejam – b.untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar (2) dua kali upah sejam. 2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari raya resmi: a. Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu harus dibayar upah lembur sedikit-dikitnya 2 (dua) kali upah sejam; b. Untuk jam kerja pertama selebihnya 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar sebesar 3 ( tiga) kali upah sejam; c. Untuk jam kerja kedua setelah 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu dan seterusnya, harus dibayar upah sebesar 4 (empat) kali upah sejam. 3. Untuk menghitung upah sejam : a. Upah sejam bagi pekerja bulanan: 1/173 upah sebulan; b. Upah sejam bagi pekerja harian 3/20 upah sehari, c.upah sejam bagi pekerja borongan atau satuan sama dengan 1/7 rata-rata hasil kerja sehari. (Kep.72/Men /78)
Sarankan PerubahanBadan-badan, lembaga-lembaga ilmiah serta badan usaha lainnya dengan nama apapun yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan buruh. ( UU. No. 7 Th.81)
Sarankan PerubahanUang untuk ongkos makan
Sarankan PerubahanSetiap bentuk usaha milik swasta maupun milik negara yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa, pelayanan akomodasi, makanan minuman, dan atau jasa lainnya dengan pembayaran berdasarkan tarif yang telah ditetapkan
Sarankan PerubahanUpah minimum yang berlaku secara sektoral di seluruh kabupa ten/kota di satu propinsi. ( Per.01/Men/99)
Sarankan PerubahanUsia tertentu bagi peserta setelah memenuhi persyaratan peraturan dana pensiun berhak mendapatkan manfaat pensiun normal ( ktt: usia pensiun normal bagi peserta ditetapkan 55 tahun. (Per.02/Men/95)
Sarankan PerubahanSuatu penerimaan sebagai imbalan dari perusahaan kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang di tetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan di bayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya. (PP. 8 Th 81)
Sarankan PerubahanSecara normal adalah bahan kimia cair dalam bentuk gas yang dikarenakan oleh penguapannya.
Sarankan PerubahanProses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
Sarankan PerubahanTambahan dari tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan pada usaha hotel, restoran dan usaha pariwisata lainnya. Ktt:1. Uang service merupakan milik dan menjadi bagian pendapatan bagi pekerja yang tidak termasuk sebagai komponen upah- 2. Uang service dapat dipotong oleh pengusaha dengan ketentuan : untuk hotel berbintang 3 keatas 5% untuk resiko kehilangan atau kerusakan, 2% untuk pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia, 93% dibagi habis untuk para pekerja – untuk hotel berbintang 2 kebawah, restoran dan usaha pari wisata lainnya dengan ketentuan : 8% untuk resiko kehilangan atau kerusakan, 2% untuk pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia, 90% dibagi habis untuk para pekerja, 3. Pekerja yang berhak mendapatkan uang service: pekerja yang telah melewati masa percobaan, pekerja yang terikat pada ksepakatan kerja waktu tertentu, pekerja yang sedang menjalani cuti tahunan, cuti melahirkan atau gugur kandungan, pekerja yang dengan ijin pengusaha sedang men jalankan tugas negara , kepramukaan, organisasi pekerja dan atau ibadah agama)
Sarankan PerubahanSetiap bentuk kegiatan yang mempekerjakan olahragawan beserta perangkat pelaksanaan nya dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak milik swasta ataupun milik negara. ( UU. No. 7 Th. 81)
Sarankan PerubahanUpah minimum yang berlaku di daerah kabu paten / kota. ( Per.01/Men/99)
Sarankan PerubahanUang untuk ongkos/biaya kubur
Sarankan PerubahanIalah upah yang harus di bayarkan untuk satu hari
Sarankan PerubahanUsaha untuk memajukan kesejahteraan buruh di dalam maupun diluar perusahaan dengan jalan - memberi bantuan dalam penyelenggaraan asrama/ pemondokan buruh , perumahan buruh, balai istirahat buruh, tempat penitipan kanak-kanak/ bayi-bayi buruh, pemberantasan buta huruf dan pendidikan umum di kalangan buruh, dan usaha-usaha lain dalam lapangan kesejahteraan buruh, sejauh soal-soal tersebut dengan undang-undang/ peraturan tidak dibebankan kepada peng usaha
Sarankan PerubahanUpah yang diberikan oleh pengusaha sebagai imbalan kepada pekerja karena telah melaksanakan pekerjaan atas permintaan pengusaha yang melebihi dari jam kerja dan hari kerja 7 hari dan 40 jam seminggu dan pada hari istirahat mingguan, hari-hari besar yang telah ditetapkan pemerintah. (Ktt: a.komponen-komponen upah sebagai dasar perhitungan upah lembur: 1. Upah pokok, 2. Tunjangan jabatan. 3.Tunjangan kemahalan, 4. Nilai pemberian catu untuk karyawan sendiri – b. Cara perhitungan upah lembur: (1. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari biasa: a. Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1 ½ (satu setengah) kali upah sejam – b.untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar (2) dua kali upah sejam. 2. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari raya resmi: a. Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu harus dibayar upah lembur sedikit-dikitnya 2 (dua) kali upah sejam; b. Untuk jam kerja pertama selebihnya 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar sebesar 3 ( tiga) kali upah sejam; c. Untuk jam kerja kedua setelah 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu dan seterusnya, harus dibayar upah sebesar 4 (empat) kali upah sejam. 3. Untuk menghitung upah sejam : a. Upah sejam bagi pekerja bulanan: 1/173 upah sebulan; b. Upah sejam bagi pekerja harian 3/20 upah sehari, c.upah sejam bagi pekerja borongan atau satuan sama dengan 1/7 rata-rata hasil kerja sehari. Kep.72/Men /78
Sarankan PerubahanUpah terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap sebagai dasar pertimbangan ditetapkannya upah minimum : 1. Kebutuhan hidup minimum, 2. Indeks harga konsumen, 3. Kemampuan, perkem bangan dan kelangsungan perusahaan; 4. Upah pada umumnya yang berlaku di daerah tertentu dan antar daerah, 5. Kondisi pasar kerja, 6. Tingkat perkembangan perekonomian dan pendapatan per kapita. ( Per.01/Men/99)
Sarankan PerubahanInformasi yang diberikan mengenai hasil sebelumnya.
Sarankan PerubahanPemberian berupa uang dari pengusaha kepada pekerja berdasarkan masa kerja sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja Kep.150/Men/00
Sarankan Perubahan(EPA): Peraturan federal yang mengatur praktek kompensasi; meminta karyawan yang melakukan pekerjaan yang sama harus diberi upah yang sama.
Sarankan PerubahanPemberian berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja Kep.150/Men/00
Sarankan PerubahanSemacam plastik berasal dari reksi urea dengan formaldehyde atau polimer-polimernya.
Sarankan PerubahanKegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
Sarankan PerubahanUang tunjangan kepada pegawai yang tidak menjalankan pekerjaanya tetapi belum diberhentikan dan belum dipensiun
Sarankan Perubahan